suryapagi.com
BISNISEKBIS

Puluhan Ribu Pendamping Desa Terlindungi Program Jamsostek

SPcom JAKARTA-Genap seminggu terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung tancap gas dengan menjalin komitmen bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Sebanyak 34.449 pekerja berstatus Tenaga Profesional Pendamping (TPP) desa, 1.039 pegawai Non-ASN terdaftar program Jamsostek. Selain itu, sebanyak 39.844 pekerja di jajaran pegawai BUMDES juga ikut terdaftar pada program yang sama.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo, melakukan langsung penandatanganan MoU bersama dengan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar, di Kantor Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Jumat (9/4/2020).

Dalam kegiatan yang sama, dilanjutkan pula penandatanganan PKB antara Zainudin, Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK dengan Jajang Abdullah, PLT Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Abdul Halim Iskandar dalam sambutannya mengatakan, dirinya mewakili seluruh pendamping desa mengapresiasi Presiden Joko Wibowo atas apresiasi dan perhatian yang diberikan melalui terbitnya Inpres optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

”Hari ini menjadi hari yang baik dikarenakan menjalang bulan Ramadhan, pendamping desa secara resmi sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan terdaftarnya mereka tentu urusan jaminan sosialnya sudah selesai, mereka dapat kerja lebih tenang dan tentu harapannya kinerja mereka akan optimal,” ungkap Iskandar.

Dirinya menambahkan, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi akan terus mengawasi jalannya program Jamsostek terhadap pegawai pemerintah Non-ASN. Pihaknya pun akan memfasilitasi agar apa yang menjadi hak dari peserta ketika risiko terjadi akan dipenuhi oleh BPJAMSOSTEK.

Perjanjian kerja sama ini mengatur ruang lingkup kedua belah pihak, seperti hak dan kewajiban masing-masing dalam menjalankan Inpres Nomor 2 Tahun 2021.

Sesuai dengan Inpres tersebut, Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi harus mendorong seluruh ekosistem pedesaan tidak terkecuali tenaga pendamping profesional di desa untuk terdaftar aktif sebagai peserta Program Jamsostek.

Secara umum tenaga pendamping profesional di desa ini merupakan Non-ASN (aparatur sipil negara) yang ada di seluruh kementerian untuk terdaftar dalam program Jamsostek.

Selain itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi juga harus menyampaikan data tenaga pendamping profesional yang di desa yang akan didaftarkan pada program Jamsostek.

Hal ini penting untuk merekonsiliasi data secara periodik setiap bulannya atas tiga program. Yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm).

Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi terhadap para pekerja Non-ASN di lingkungan kementerian.

”Hal ini patut diapresiasi karena kerja sama ini merupakan yang pertama setelah diterbitkannya Inpres 2/2021 oleh Presiden Jokowi,” terang Anggoro.

Dirinya berharap tindakan serupa dapat segera dilakukan di kementerian dan lembaga yang lain agar bisa berakselerasi dalam melaksanakan perintah Presiden RI dalam Inpres Nomor 2/2021.

Sebagai badan penyelenggara, BPJAMSOSTEK sudah tentu memiliki tugas tersendiri yaitu memberikan perlindungan kepada para pekerja sebagai tugas utamanya.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memiliki kewajiban untuk bersosialisasi secara masif kepada para pekerja di lingkungan kementerian dan lembaga seiring dengan meningkatkan kualitas layanan kepada peserta.

Menurut Anggoro hal ini sudah menjadi tanggung jawab BPJAMSOSTEK dalam memberikan informasi yang jelas dan lengkap mengenai program dan manfaat yang akan diterima oleh pekerja.

”Saya sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran untuk menindaklanjuti inpres ini, termasuk di dalamnya secara gencar melakukan sosialisasi dan edukasi terkait program Jamsostek,” tegasnya.

”Semoga apa yang sudah diinstruksikan oleh Bapak Joko Widodo melalui Inpres ini dapat menjadi angin segar bagi perkembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Indonesia untuk segera mencapai tujuan mulianya yaitu perlindungan menyeluruh kepada seluruh pekerja Indonesia dalam mencapai kesejahteraan,” cetus Anggoro.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJAMSOSTEK Jakarta Ceger Cep Nandi Yunandar, mengapresiasi sepak terjang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi yang merespon cepat Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jamsostek.

Dirinya berharap kepada kementerian dan lembaga yang lain segera mendaftarkan seluruh pekerja Non-ASN di lingkungan masing-masing.

”Kami sebagai pelaksana teknis Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan siap menjalin kemitraan dan terus berkoordinasi dengan jajaran kementerian dan lembaga yang ada di wilayah kami. Kami siap jemput bola dalam rangka sosialisasi dan akuisisi kepesertaan Non-ASN di wilayah kami,” tuturnya.

Tidak hanya kementerian dan lembaga saja, Cep Nandi juga berharap Pemprov DKI segera merealisasikan dengan cepat Inpres No 2 Tahun 2021 ini.

Salah satunya dengan mengalokasikan APBD untuk membiayai iuran kepesertaan program Jamsostek untuk seluruh anggota lembaga kemasyarakatan di DKI. Contohnya, adalah pengurus RT, RW, kader jumantik, kader dasawisma, PKK, kader posyandu, FKDM, LMK, dsb.

Menurut Cep Nandi, selama ini peserta dari pengurus lembaga kemasyarakatan DKI menanggung iuran BPJAMSOSTEK sendiri-sendiri. Faktanya, banyak terjadi kasus tunggakan iuran. Karena iuran menunggak, maka sistem perlindungan kurang berjalan optimal.

Pihaknya menyarankan Pemprov DKI membiayai iuran seluruh anggota lembaga kemasyarakatan seperti kelompok PPSU.

”Seluruh anggota PPSU dibiayai oleh APBD dengan kerja sama yang otomatis dipepanjang setiap tahun dengan kantor-kantor cabang terdekat. Kelompok PPSU ini sangat tertib iuran maka hak-hak perlindungan anggota PPSU seperti fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) berlaku penuh setiap saat setiap waktu. Jika terjadi risiko kerja, anggota PPSU ini dicover unlimited atau tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu sampai sembuh,” cetusnya.” ujarnya.

Cep Nandi juga merasa yakin Pemprov DKI dapat menerapkan program PBI (penerima bantuan iuran) program Jamsostek untuk seluruh warganya. Sebab, DKI ditunjang oleh APBD yang sangat besar.

”Tentunya menjadi kebanggaan apabila DKI dapat mencapai universal coverage, yaitu seluruh warganya terlindungi oleh jaminan sosial. Semoga Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dapat mendorong DKI untuk mewujudkan cita-cita mulia tersebut,” tegasnya.(*)

Related posts

Mau Cabai dan Sembako Murah? Catat Jadwal dan Lokasinya

Sandi

IndiHome-Telkom Group Semarakkan Mudik Bersama BUMN 2023

Sandi

Bansos Tunai Rp 300 Ribu Mulai Cair Hari Ini

Sandi

Leave a Comment