SPcom JAKARTA – Muhamad Rizieq Shihab (MRS) ditahan Polda Metro Jaya karena dikhawatirkan melarikan diri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, MRS tersangka kasus penghasutan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya usai dilakukan penyidikan.
“Alasan penahanan ada dua, objektif dan subjektif.
Untuk objektif karena ancamannya diatas lima tahun, kalau subjektif karena agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Argo kepada wartawan, Minggu (13/12/2020).
Menurut Argo, dalam pemeriksaan dengan 84 pertanyaan itu, hak-hak tersangka telah dipenuhi oleh penyidik. Tersangka didampingi oleh kuasa hukum, kemudian diberi waktu untuk salat dan makan.
“Pemeriksaan mulai 11.30 selesai jam 22.00. Kemudian setelah diperiksa, penyidik membacakan kembali daripada berita acara tersebut. Ada beberapa yang diperbaiki atau ditambah oleh tersangka,” jelasnya.
Tersangka MRS akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan. “Intinya juga dilakukan penahanan untuk mempermudah proses penyidikan,” tandasnya.(SP)