SPcom JAKARTA – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhamad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya ditahan oleh Polda Metro Jaya.
MRS keluar dari ruang penyidikan di Gedung Direskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.27 WIB.
Dengan pengawalan ketat, MRS digelandang masuk ke mobil tahanan. MRS pun telah menggunakan baju tahanan berwarna oranye, dengan tangan terborgol.
Saat berjalan, MRS sempat mengancungi jempol dan juga bertakbir. Tak berlangsung lama, MRS masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya, di Gedung Ditresnarkoba.
MRS sendiri mendatangi Polda Metro Jaya setelah mangkir dua kali pemanggilan. Bersama kuasa hukumnya, ia tiba di Mapolda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) sekitar pukul 11.23 WIB.
Pentolan FPI ini disangkakan dengan Pasal 160 KUHP terkait perbuatan Penghasutan. Ancaman penjara maksimal 6 tahun untuk MRS. (SP)