suryapagi.com
METRONEWS

KPU Tangsel Batasi Peserta Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada

SPcom TANGSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan menggelar rekapitulasi perhitungan suara pilkada, di Hotel Grand Zuri, Serpong.

Plh Ketua KPU Tangerang Selatan, M Taufik MZ mengatakan, pelaksanaan rekapitulasi suara pilkada digelar terbatas. Hal ini karena pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Sesuai dengan PKPU dan penerapan prokes pleno rekapitulasi terbuka terbatas. Membatasi jumlah undangan yang hadir, kapasitas ruangan maksimal 50 persen,” ujarnya, Rabu (16/12/2020).

Peserta pleno yang diperkenankan berada di ruang rapat antara lain, saksi dari pasangan calon masing-masing dua orang dan tiga orang anggota Bawaslu. Para tamu yang akan masuk ke ruangan rapat pleno juga wajib menjalani rapid test terlebih dulu.

Ada petugas dari Rumah Sakit Medika BSD yang akan siaga di dekat pintu masuk untuk melakukan rapid test. Disiapkan 100 rapid test kit, meskipun yang boleh masuk hanya 50 orang.

“Jadi mau siapapun, termasuk rekan wartawan yang mau meliput, wajib rapid dulu sebelum masuk,” jelasnya.

KPU Tangsel menyiarkan pelaksanaan Rapat Pleno KPU secara langsung. Melalui live streaming di kanal Youtube dan Instagram resmi milik KPU Kota Tangsel.

Sementara ini rapat pleno rehat hingga setengah 5 sore dikarenakan ada ketidak cocokan data masuk antara KPUD Tangsel dengan Bawaslu Tangsel sehingga menunggu data fisik dari Kecamatan Ciputat Timur.(Kor)

Related posts

Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu, Pria Ditangkap

Ester Minar

PWI Pusat Gelar Lomba Puisi Multimedia 2024

Sandi

Heboh, Bus Pemprov Tersesat ke Kuburan Saat Ikuti Google Maps

Ester Minar

Leave a Comment