suryapagi.com
METRONEWS

Satpol PP Segel 25 Kafe Ilegal di Cilincing

SPcom JAKARTA – Satpol PP Jakarta Utara melakukan penyegelan 25 kafe ilegal di Jalan Inspeksi Kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Senin (21/12/2020).

Kasatpol PP Jakarta Utara, Yusuf Majid menjelaskan, kafe tersebut tidak memiliki izin operasi. Sebab lahan yang digunakan juga merupakan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal,” ujarnya.

Selain disegel, petugas PLN juga memutus sambungan listrik di kafe. Kemudian PT Aetra juga memutus sambungan air ke dalam kafe. “Kafe ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi, terlebih saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang,” terangnya.

Sebanyak 380 personel gabungan dikerahkan dalam proses penyegelan kafe-kafe ini. Penyegelan juga sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang bisa terjadi dari para pegawai dan pengunjung kafe.(SP)

Related posts

Keji! Ayah Rendam Anak Kandung Usia Tiga Tahun di Kolam Ikan

Ester Minar

Heboh! Terjadi Ledakan di SPBU Undip, 4 Mesin Dispenser Terbakar

Ester Minar

HPN 2024, PWI Ajak Masyarakat Lestarikan Lingkungan Dengan Tanam Pohon

Sandi

Leave a Comment