SPcom JAKARTA – Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo S Jabat terang-terangan memberikan kesempatan kepada para pelanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk melanjutkan aktivitasnya.
Salah satunya dilakukan terhadap pelanggar IMB dalam proyek bangunan 4 lantai di Jl Raya Joglo No. 8, RT 07/03, Kelurahan Joglo, Kembangan. Padahal dari hasil ukur Ketetapan Rencana Kota (KRK) bangunan tersebut tidak diizinkan. Dan telah keluar surat perintah bongkar dengan nomor 5026/1.758.1 yang ditandatangani Tamo bertanggal 10 November 2020.
“Ada sekitar 150 bangunan tanpa IMB yang belum di bongkar nih, dan rata-rata tanpa IMB. Mau diapain anggarannya gak ada,” ungkap Tamo saat di konfirmasi wartawan, 16 Desember 2020.
Menurutnya tahun ini hanya ada anggaran untuk pembongkaran 25 bangunan yang melanggar. Ia pun mengakui bahwa bangunan yang di kawasan Joglo tersebut hanya sebagian kecil pelanggar IMB yang tetap diperbolehkan menjalankan proyek.
“Ada lagi yang lebih besar, 8 lantai tidak bisa dibongkar. Karena tidak ada anggaran kerena Covid-19,” tuturnya.
Bukannya mencari solusi, Tamo pun malah mengkritik kinerja wartawan yang mempertanyakan tidak adanya penegakan aturan tegas terhadap pelanggar IMB di Jakarta Barat belakangan ini.
“Saya sudah bilang sama kalian, orang lagi susah nih, mau bangun, seharusnya kalian dukung dong. Apa sih ruginya sama kalian larang larang orang untuk bangun? Kan ada mekanismenya untuk di denda. Wartawan macam apa nih…!,” umpatnya.
“Kok kalian sibuk ngurusi bangunan orang, harusnya kalian dukung kalau dia masalah kita denda selesai, terus masalahnya di mana.Kalau kalian bilang saya tebang pilih ya pasti tebang pilih,” tambahnya dengan nada kesal. (Sp)