suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Gisel dan Pasangan Mesumnya Ditetapkan Jadi Tersangka Video Porno

SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya menaikan status Gisella Anastasia (GA) menjadi tersangka pemeran video porno. Selain Gisel, MYD pria yang menjadi pasangan mesum dalam video tersebut juga berstatus sama.

“Hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin sore baru selesai, menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA dan Saudara MYD sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Menurut Yusri, keduanya dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 UU 44 tentang Pornografi. Yusri menambahkan pihaknya telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk kedua tersangka.

“Saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui,” terangnya.

Sebelumnya pihak kepolisian telah menangkap dua pelaku terkait penyebaran video syur diduga Gisel. Kedua pelaku ditangkap karena menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial. Mereka berinisial PP (24) dan MF (22).(SP)

Related posts

Dikabarkan Cerai, Arya Saloka Angkat Bicara

Ester Minar

Viral! Pernikahan Putri Pemilik Padepokan Wewe Gombel, Dihadiri Para Dukun-Tak Kasat Mata

Ester Minar

MKD DPR RI Siap Proses Laporan Rayen Pono Terhadap Ahmad Dhani

Rasid

Leave a Comment