SPcom TEGAL – Sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Jawa Tengah, Wasmad Edi Susilo digelar, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tegal, Selasa (5/1/2021).
Dalam sidang kali ini, Jaksa menuntutnya dengan 1 tahun penjara percobaan dan 4 bulan penjara, serta denda Rp 20 juta. Ia dianggap terbukti melanggar Pasal 93 Undang-undang Karantina Kesehatan nomor 6 tahun 2018 dan pasal 216 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum, Johannes Kardito menjelaskan, pihaknya telah mempertimbangkan tuntutan tersebut. Dan yang paling memberatkan, bahwa Wasmad pimpinan DPRD Kota Tegal yang seharunga mendukung dan paham protokol kesehatan.
“Yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah mencegah penularan COVID-19,” tegasnya.
Sedang pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa telah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Acara dangdutan ini sendiri digelar pada September 2020 lalu, dan dihadiri lebih dari 1.000 orang.(Sp)