SPcom JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 59 rekening bank FPI. Total ratusan juta rupiah dibekukan untuk sementara.
“Kita sudah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI. Termasuk pihak terafiliasinya,” Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya, Rabu (6/1/2021).
PPATK melakukan pembekuan atas dasar Pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan informasi transaksi keuangan. Dengan indikasi adanya tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana lainnya.
Menurut Natsir, dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
“Itu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,” ucapnya.
Pihaknya, lanjut Natsir, saat ini sedang melakukan penelusuran dan transaksi di rekening FPI.
“Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, PPATK juga telah melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI,” tandas dia.