suryapagi.com
METRONEWS

Pemkot Tangerang Sosialisasikan PPKM Yang Dimulai 11 Januari Mendatang

SPcom TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang siap mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan mulai berlaku pekan ini yakni tanggal 11 – 25 Januari 2021 mendatang.

Ketentuan PSBB wilayah Jawa-Bali tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah meminta kepada masyarakat Kota Tangerang untuk menerapkan protokol kesehatan. Terutama warga yang melakukan aktifitas luar ruangan.

“Secepatnya Pemkot akan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam penanganan PSBB Jawa-Bali,” ujar Arief.

Arief meminta seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan 4M. Memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan.

“Pembatasan sosial seperti acara resepsi pernikahan dan khitanan tidak diperbolehkan dengan prasmanan tapi diganti dengan nasi box,” imbaunya.

Selama pembatasan sosial ini, kegiatan perkantoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen dan kegiatan belajar mengajar dijalankan secara daring.

Sementara sektor esensial, khusus untuk kebutuhan pokok dan kegiatan konstruksi, masih akan beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan untuk jam operasional pusat perbelanjaan dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB dan restoran hanya bisa diisi dengan kapasitas 25 persen.

“Kita juga akan mengimbau segala kegiatan ekonomi untuk membatasi kapasitas dan ikuti protokol kesehatan secara ketat,” tambahnya.(Sen)

Related posts

Modus Isi Bensin, Pemotor Begal Payudara Wanita

Ester Minar

Bejat, Kakek Perkosa Cucu Kandung Selama 1 Tahun

Ester Minar

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Korupsi Bank Jateng

Ester Minar

Leave a Comment