SPcom JAKARTA – PSBB Ketat diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai 11-25 Januari 2021.
Beberapa aturan telah dibuat untuk menekan kasus Covid-19 secara signifikan. Ini perubahan PSBB Transisi ke PSBB Ketat:
- Tempat kerja melakukan 75% Work From Home;
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh;
- Sektor esensial bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100% dengan prokes ketat;
- Pusat perbelanjaan kita lanjutkan tutup tetap pk. 19.00;
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 dengan kapasitas 25%. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional;
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50%;
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan;
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan;
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Anies berpesan kepada warga agar terus menjalankan disiplin 3M yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, dan Menjaga jarak menghindari kerumunan.
“Kita mungkin sudah jenuh. Namun ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan. Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas. Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan kita. Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya, dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka, kita jaga mereka,” tandasnya.(Sp)