SPcom NGAWI – MJW (30) seorang satpam sekolah ditangkap Polres Ngawi, Jawa Timur karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Tersangka MJW ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya saat konferensi pers, Senin (18/1/2021).
Menurut Wayan, ada dua korban yaitu, DAA dan DADF. Mereka diimingi oleh MJW dengan hadiah, dan dijanjikan akan dinikahi setelah lulus sekolah.
“Di hadapan penyidik pelaku MJW mengaku menyesal dan khilaf, pelaku juga mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Atas perbuatanya Polisi menjerat tersangka dengan UU KUHP pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman untuk pelaku maksimal penjara 15 tahun.(SP)