SPcom TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang menutup sementara sarana olahraga maupun rekreasi yang ada di Kota Tangerang.
Ini tertera dalam Surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan, penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.
“Termasuk Alun – Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB,” terang Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1/2021).
Menurut Agus, pihaknya persuasif dalam mensosialisasikan kebijakan ini. Seperti yang dilakukan pagi tadi di alun-alun, yang banyak masyarakat datang berolahraga.
“Pukul 07.00 warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga. Pukul 08.00 kondisi Alun – Alun sudah kondusif,” imbuhnya.
Agus mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan. Agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dapat dikendalikan.
“Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun,” tukasnya.(Sen)