suryapagi.com
METRONEWS

Polres Tangsel Tangkap Istri Pembakar Suami di Serua Indah

SPcom TANGSEL – Polres Tangerang Selatan telah berhasil menangkap KR (53), istri yang membakar suaminya di Serua Indah, Ciputat, Kamis (4/2/2021) lalu.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, setelah melakukan pembakaran, KR langsung melarikan diri ke luar kota.

“Dia (KR) kesal dengan suaminya karena tidak boleh ngatur-ngatur atau memberikan aturan kepada anak mereka. Tim kami sudah berhasil mengamankan tersangka di Semarang Jawa Tengah,” ujar Iman kepada wartawan, Sabtu (6/2/2021).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya menjelaskan, kondisi S (47) korban pembakaran saat ini tengah membaik. Ia menderita luka bakar hingga 90 persen.

“Sebagian besar dari bensin itu jatuhnya ke kasur, tapi tetap ke badan korban. Sebagian besar tidak langsung tapi beberapa, karena disiram sebagian ada yang ke si korban,” terangnya.

Tersangka akan dijerat pasal 44 ayat 2 Undang Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan/atau pasal 187 ayat 2 KUHP dan/atau pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dikonfirmasi, KR tersangka pembakar S mengaku menyesal atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut.

“Saya tertekan dan sering dianiaya oleh suami beberapa bulan terakhir. Saya engga boleh punya hak ngatur-ngatur anak-anak,” ungkap KR yang memiliki dua anak. (kor)

Related posts

Bripka Madih Dipolisikan Warga

Ester Minar

Mobil Elf Tabrak Tiga Motor, Dua Orang Tewas

Ester Minar

Berburu Klakson Telolet, Rizky Tewas Terlindas Bus di Pelabuhan Merak Banten

Rasid

Leave a Comment