Polisi masih terus mendalami kasus narkoba yang menjerat Ridho Rhoma. Keterangan sementara yang didapat penyidik, Ridho Rhoma mengaku kembali memakai narkoba saat berada di Bali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, Ridho kembali memakai narkoba saat ada di Pulau Dewata. “MR mengakui pakai lagi saat di Bali setelah bebas pada Januari 2020,” kata Yusri Yunus di Polres Tanjung Priok, Senin (8/2). Ditambahkannya, saat ini polisi masih mengejar pemasok tiga butir ekstasi yang ditemukan didalam kantong celana Ridho Rhoma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran SatNarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen pada Kamis (4/2). Dari lokasi polisi menyita barang bukti jenis ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta juga membenarkan soal penangkapan Ridho Rhoma. Ridho saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok. “Betul ada penangkapan terhadap Ridho Rhoma,” ujarnya singkat.
Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.
Sementara itu, Instagram Ridho Rhoma mendadak diserbu netizen. Belum lama bebas penjara karena narkoba, kini ia kembali diciduk polisi dengan kasus yang sama. Postingan terakhir yang diunggah pada 30 Januari 2021, pelantun lagu “Menunggu” itu mendapatkan banyak komentar.
Netizen bingung lantaran Ridho Rhoma tak kapok di penjara. “Apakah ini barusan ada di berita?” kata @palentino.r di kolom komentar. “Dan terjadi lagi,” sambung akun @ncrbl. “Ke sini gara-gara lamtur. Nggak kapok-kapok,” timpal @adipamungkas868. “Apakah benar adanya ditangkap?” tambah @indah_ynpermatasari. (Car)