SPcom TANGSEL – Mulai diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro per 9 Februari 2021, ada beberapa peraturan yang diubah didalamnya.
Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Benjamin Davnie menjelaskan, berdasarkan surat edaran Wali Kota Nomor 443/458/Huk tentang PPKM berbasis mikro di wilayah Tangerang Selatan yang dimulai pada 9-22 Februari 2021. Salah satu yang berubah ialah waktu pelayanan rumah makan.
“Ya PPKM mikro kita sudah diterbitkan keputusan, surat edaran ibu wali kota antara lain itu sudah diatur,” katanya saat ditemui di Polres Tangsel, Rabu (10/2/2021).
Menurutnya, dalam surat edaran itu rumah makan diperkenankan memberi layanan makan di tempat atau dine in hingga pukul 21.00 WIB. Namun tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat.
“Kalau takeaway sesuai jam buka mereka terserah mau jam berapa,” ucapnya.
Sedangkan untuk jam operasional mall tidak ada yang berubah kata Ben tetap tutup jam 7 malam.
“Bahwa mall tetap pusat perbelanjaan dan sebagainya yang besar itu tetap tutup mulai jam 7 ya,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019. (Kor)