SPcom GRESIK – Polres Gresik menggerakan 19 polsek jajaran terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Nanti akan dibentuk Posko ditingkat RT dan RW.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto SH, SIK, MM mengatakan, “menghadapi program PPKM Mikro, pihaknya akan mengawal dan mengupayakan beberapa program untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19,” kata Arief.
“Pembentukan Posko PPKM Mikro itu sendiri tujuannya untuk monitoring persebaran Covid-19 di setiap RT RW. Total sudah ada 250 Posko PPKM Mikro yang dibentuk di tiap-tiap desa,” ujar Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto.
Polres Gresik dan Polsek jajaran bersama Kodim 0817 Gresik serta Pemkab Gresik sedang menggenjot pembentukan posko-posko ditingkat RT maupun RW tersebut.
“Jika di Kota Pudak ada 18 kecamatan dengan 356 desa/kelurahan, maka setidaknya ada 356 posko yang harus didirikan. Belum lagi wilayah kawasan pelabuhan, tingkat kecamatan dan sektor lainnya,” beber Alumni Akpol 2001 itu.
Sesuai SE Bupati Gresik Nomor 3/2021 per 9-22 Februari 2021 mendatang, Posko Satgas Covid-19 di tingkat kelurahan/desa diketuai Lurah atau Kepala Desa.
Dari 18 kecamatan dan satu wilayah kawasan, tiga di antaranya masih dalam zona hijau persebaran Covid-19. Yaitu Kecamatan Sangkapura dan Tambak, serta Kawasan Pelabuhan. Sedangkan 16 kecamatan lain masuk zona kuning.
Secara rinci total 6.468 RT yang ada, 6.278 RT diantaranya zona hijau penyebaran Covid-19. Sedangkan sisanya masuk dalam zona kuning.
“19 Polsek jajaran merespon cepat dan melaporkan pembentukan Posko PPKM Mikro. Progres sejauh ini, sudah terbentuk 250 Posko PPKM Mikro,” tandasnya.(By)