suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWS

15 Orang Mafia Tanah ‘Penjarah’ Rumah Ibu Dino Patti Djalal Ditangkap

SPcom JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan 15 orang sebagai tersangka kasus mafia tanah yang ‘menjarah’ rumah ibu mantan Wakil Meteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, mereka memiliki peran yang berbeda-beda. Ada aktor intelektual, bagian sarana prasarana hingga ‘Aktor’.

“Dalam pengertian mengaku sebagai pemilik atas tanah dan bangunan. Lalu ada yang berperan sebagai staf PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan ada yang bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah,” jelasnya, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Fadil menjelaskan, dalam aksinya itu, para tersangka mengincar rumah atau tanah yang akan dijual. Ada 3 klaster dalam mafia tanah ini, yakni klaster korban selaku pemilik SHM tanah, kelompok pelaku, dan korban pembeli yang beriktikad baik.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat dengan pasal 263, 266, dan 378 KUHP. Karena terdapat unsur penipuan dan pemalsuan.(SP)

Related posts

BNN Tangsel Buka Program Rehabilitasi Pengguna Narkoba, Free!

Sandi

Atasi Banjir Jakarta, Dewan Persilakan Heru Ajukan Pembangunan Pompa Kali Angke

Ilham Sma15

Jenazah Eril Dimakamkan di Sebelah Masjid yang Didesain Oleh Ayahnya, Ridwan Kamil

Ester Minar

Leave a Comment