SPcom JEMBER – Tak tahu kayu jati yang dibelinya barang curian, seorang lansia bernama Mukhlis (73), warga Dusun Paguan, Desa Petung, Bangsalsari, Jember harus berurusan dengan polisi.
Kasus ini berawal dari laporan Darsuki (53) warga Dusun Wetan Kali, Kecamatan Balung karena belasan batang kayu jati miliknya hilang dicuri.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Balung, AKP Sunarto segera membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Dan didapatlah kayu jati sesuai dengan spesifikasi yang dilaporkan di sebuah tempat pembuatan meubel.
“Setelah kita datangi lokasi meubel, ditemukan 14 pohon kayu jati. Pemilik meubel mengaku, membeli dari tersangka Mukhlis,” terangnya, saat dikonfirmasi, Selasa (23/2/2021).
Kemudian akhirnya Mukhlis ditangkap, dan mengaku membeli kayu yang kemudian dijualnya lagi dari Arpai (59) dengan harga Rp 4,2 juta.
“Tersangka Arpai menjual kayu itu tanpa seizin pemiliknya. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta,” tegasnya.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit truk warna kuning, potongan kayu jati, SPPT atas nama Rohatun, Surat Keterangan tebang pohon dan sebagainya.
“Untuk proses lebih lanjut, tersangka diamankan di Polsek Balung. Tersangka akan dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” tutup Sunarto. (gik)