SPcom JAKARTA – Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman modal telah diterbitkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Ada beberapa provinsi yang akan dijadikan lokasi masuknya investasi industri minuman keras (Miras) beralkohol.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, ada 46 bidang usaha yang masuk kategori terbuka dengan persyaratan khusus. Tiga di antaranya terkait miras beralkohol.
Masing-masing tertera di urutan nomor 31, 32, dan 33, lampiran Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Februari 2021 tersebut. Ada pun persyaratan khusus yang dimaksud untuk industri minuman keras, yakni untuk investasi baru hanya dapat dilakukan di 4 provinsi
“Bidang usaha terkait industri minuman keras mengandung alkohol. Penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu (28/2/2021).
Penanaman modal di luar itu dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal. Namun, hal itu mesti berdasarkan usulan gubernur.
Persyaratan serupa untuk bidang usaha industri minuman mengandung alkohol berupa anggur dan malt. Sementara itu, perdagangan eceran serta kaki lima minuman keras atau alkohol persyaratannya melalui jaringan distribusi dan tempat khusus.
Hal ini menuai kekecewaan dari Sekjen Majelis Ulama Indonesia, Anwar Abbas. Menurutnya dengan menempatkan industri miras di bidang investasi terbuka, Pemerintah lebih berpihak ke pengusaha daripada rakyat.
“Saya benar-benar kecewa dan tidak mengerti, mengapa pemerintah menetapkan industri minuman keras yang sebelumnya masuk ke dalam kategori bidang usaha tertutup, namun sekarang dimasukkan ke dalam kategori usaha terbuka. Ini merupakan dampak disahkannya UU Cipta Kerja yang lebih mengedepankan pertimbangan dan kepentingan pengusaha dari pada kepentingan rakyat,” ungkapnya. (Sp)