SPcom JAKARTA – Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan lahan untuk program Rumah DP Rp 0.
Plt Kepala BP BUMD Provinsi DKI Jakarta, Riyadi, mengarakan Yoory sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (5/3/2021) lalu.
Oleh karena itu, lanjutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan langsung menonaktifkan yang bersangkutan melalui Keputusan Gubernur No 212/2021.
“Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan. Atas kasus tersebut, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah,” ujarnya, Senin (8/3/2021).
Sebagai Pelaksana tugas (Plt), Anies menunjuk Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys. Secara aturan Plt menjabat paling lama tiga bulan sejak diangkat, namun ada opsi perpanjangan.
Yorry yang menjadi Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya diduga melakukan korupsi pembelian sembilan lahan di Jakarta terkait proyek tersebut. Selain Yorry, juga ada nama AR dan TA serta perusahaan pemilik tanah PT AP yang jadi tersangka.
Mereka diduga melakukan mark up harga lahan tersebut. Kerugian negara ditaksir mencapai triliun rupiah.
Keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.(SP)