suryapagi.com
REGIONAL

Aniaya Selingkuhan Istri Hingga Tewas, Suami Terancam Penjara Seumur Hidup

SPcom JEMBER – Penganiayaan hingga menyebabkan korban Sukari (37) tewas, pelaku Tauhid (40) terancam hukuman seumur hidup.

“Korban dikenakan pasal 338 Subs 340 Subs pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun sampai seumur hidup,” kata Kapolsek Kencong, AKP Adri Santoso saat konfrensi pers, Selasa (9/3/2021).

Menurutnya, antara pelaku dan korban yang tinggal di Dusun Krajan, Desa Cakru, Kencong itu, sama-sama bekerja membuat batu bata.

Namun, sejak Tauhid sering membahas masalah kesulitan ekonomi dengan istrinya, dari situ istri pelaku, Ponasri mengakui selingkuh dengan korban selama enam tahun.

Terbakar cemburu, Tauhid yang pulang merumput dan membawa celurit langsung mendatangi korban.

“Secara spontan pelaku langsung membacok kepala korban dan bagian tubuh lainnya. Hingga korban luka dan meninggal dunia,” terangnya.

Tak berselang lama, polisi mengamankan Tauhid beserta barang bukti satu buah celurit.

“Saat ini pelaku sudah dititipkan ke sel tahanan Polres Jember guna proses selanjutnya,” tegas Adri. (Gik)

Related posts

Tangan dan Kaki Terikat, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan

Ester Minar

Viral! Bocah SD Diundang Prabowo Usai Tirukan Suara Saat Debat

Ester Minar

Setdakab BU Klaim Anggaran ‘Mami’ Telah Diperiksa BPK RI

Sandi

Leave a Comment