SPcom JAKARTA – Jaringan pemalsu materai Rp 6.000 dan Rp 10.000 dibongkar Polda Metro Jaya. Kerugian negara akibat bisnis haram yang telah berjalan 3,5 tahun ini mencapai Rp 37 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan saja bisa merugikan negara Rp 12,5 miliar.
“Kita hitung secara minimal saja selama dia bekerja total semua dengan ini sekitar Rp 37 miliar lebih. Ini total terminim yang kita hitung dari pemeriksaan awal terhadap pelaku,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (17/3/2021).
Menurut Yusri ada 7 orang yang saat ini sudah ditangkap. Sementara 1 orang dalam pengejaran petugas.
“Ada yang bagian sebagai penjahit, pencetaknya, kemudian termasuk print-nya semua, dan penyedia hologram. Bahkan untuk memasarkan karena ini adalah tindak pidana lintas provinsi,” jelasnya.
Polisi bisa menangkap mereka di tempat produksi materai palsu itu, kawasan Bekasi, Jawa Barat. Matrei yang diproduksi cukup mirip dengan aslinya.
“Ini hampir mendekati sempurna, nanti kita sandingkan dengan yang asli. Palsu dan asli kalau sepintas seperti tidak ada bedanya,” tuturnya.(SP)