SPcom JEMBER – Misru (50) warga Dusun Curahputih, Desa Patemon, Kecamatan Tanggul diamankan petugas Polsek Semboro saat akan menjual bahan peledak seberat 6 kg.
Pelaku diamankan di depan Kantor Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro saat menunggu pembeli sekitar pukul 07.00 WIB, Senin (29/3/2021).
Kapolsek Semboro AKP Facthur Rahman menjelaskan, penangkapan itu berawal dari kecurigaan petugas saat sedang melaksanakan patroli di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Melihat gelagat yang mencurigakan, petugas kemudian berhenti dan melakukan pemeriksaan badan serta kardus yang ditaruh di belakang sepeda motor,” ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Saat digeledah didapati sebilah clurit di balik bajunya kemudian kardus berisi serbuk mesiu (bahan peledak). “Pelaku diamankan tanpa perlawanan kemudian di bawa ke Mapolsek Semboro, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku praktik meracik bahan peledak dilakoninya sejak setahun belakangan dan dipelajari secara otodidak.
“Bahan peledak seberat 6 kilogram tersebut, sisa hasil racikannya yang terakhir,” ungkap Fachtur.
Facthur menjelaskan, bubuk mesiu tersebut berbahan dasar potasium, brown serta belerang. Ketiganya merupakan bahan dasar pembuatan bom yang berkekuatan dahsyat.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang (UU) darurat Nomor 12, ancaman hukumannya minimal 12 tahun penjara. (dik)