suryapagi.com
BISNISEKBIS

DJBC Banten-KPPBC TMP A Tangerang Musnahkan Jutaan Batang Rokok

SPcom TANGSEL – Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Banten bersama KPPBC TMP A Tangerang melakukan pengawasan pemusnahan barang kena cukai (BKC) berupa 81.110 kemasan rokok. Ini rangkaian pengembalian cukai milik PT Wang Prima Persada di Komplek Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangsel.

Sebelumnya PT. Wang Prima Persada sebuah pabrik rokok mengajukan pemberitahuan permohonan pemusnahan BKC yang telah dilekati pita cukai dan masih berada di pabrik berjenis Sigaret Putih Mesin (SPM)

“Sejumah 81.110 kemasan dengqn masing masing kemasan 20 batang, dengan jumlah permohonan pengembalian cukai senilai Rp 786.767.000,” ungkap Kepala kanwil DJBC Banten, Mohammad Aflah Farobi, Senin (5/4/2021).

Pemusnahan dilakukan karena barang tersebut sudah masuk masa kadaluarsa
sehingga tidak bisa dijual ke pasaran.
Untuk fasilitas pengembalian cukai atas barang kena cukai (BKC).

“Setelah pemberitahuan tertulis diterima dan disetujui maka proses selanjutnya adalah
pemeriksaan dan penelitian terhadap barang yang dimusnahkan,” jelasnya

Pemusnahan BKC dapat dilakukan dengan cara membakar habis barang kena cukai,
menghancurkan barang kena cukai atau memasukkan barang kena cukai ke dalam lubang galian yang telah diberi air kemudian ditimbun dengan tanah.

Teknis pemusnahan tersebut dilakukan bertujuan agar merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.(kor)

Related posts

Permintaan Minyak Sawit Meningkat, Harga CPO pada Februari 2024 Naik 4,06 Persen

redsp

Digitalisasi Layanan Pelabuhan Dorong Peningkatan PNBP

redsp

Puluhan Ribu Pendamping Desa Terlindungi Program Jamsostek

Sandi

Leave a Comment