suryapagi.com
HEADLINEMETRONEWSPOLITIK

Begini Rincian Hasil Suap Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo

SPcom JAKARTA – Jaksa KPK menyatakan uanh hasil suap yang dilakukan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Eddy Prabowo, digunakan untuk berbagai keperluan. Mulai dari membeli aset berupa tanah, menyewakan apartemen untuk sekretaris pribadi perempuannya hingga berbelanja di Hawaii.

Jaksa KPK mengungkapkan dalam dakwaan Edhy Prabowo yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Rinciannya sebagai berikut:

  1. Pada Juni 2020, Edhy melalui Amiril membayar Rp 147.000.000 untuk pembelian tanah di Blok Jatinegara, Desa Cibodas, Lembang, Kabupaten Bandung, seluas 1.029 m3.
  2. Pada Juli 2020, Edhy melalui Amiril membayar sewa Apartemen Signature Park Grande Cawang Tower Delight Nomor TE/9A/12, Jl. MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, sebesar Rp 70.000.000 yang ditempati Anggia Tesalonika Kloer (Sespri Edhy).
  3. Pada Juli 2020, Edhy melalui Amiril membayar sewa Apartemen Menteng Park Cikini Raya Tower Sapphire No. 27 R, Jakarta Pusat, sebesar Rp 80.000.000 yang ditempati Putri Elok Sekar Sari (Sespri Edhy).
  4. Pada Juli 2020, Edhy melalui Amiril dan Safri membeli 17 unit sepeda jenis road bike dengan nilai keseluruhan Rp 277.000.000,
  5. Pada Juli 2020, Edhy membeli tanah senilai Rp 3.000.000.000 seluas 9.600 m2 dan 10.100 m2 di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi atas nama pemegang hak Elly Winda Aprillya.
  6. Pada 18 Juli 2020, 8 Agustus 2020, dan 28 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril melakukan 3 kali pembayaran dengan jumlah seluruhnya Rp 190.000.000 untuk pembelian tanah milik di Blok Pasir Waru, Desa Cibodas, Lembang, Kabupaten Bandung dengan luas 1.892 m2.
  7. Pada Agustus 2020, 13 Oktober 2020, dan 13 November 2020, Edhy melalui Amiril membayar sebesar Rp 550.000.000 untuk biaya penebangan pohon dengan area seluas 800 m2, pemetaan area, dan pengukuran landscape, pengurukan tanah, pemadatan tanah, pembuatan pagar setinggi 3 meter keliling dan pengaspalan jalan dan lahan parkir di rumah mertuanya di Pasir Maung, Desa Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
  8. Pada 24 Agustus 2020, Edhy melalui Amiril meminta Ainul untuk mengirimkan uang kepada Safri melalui transfer ke rekening BNI sebesar Rp 168.400.000. Setelah itu Edhy meminta Safri untuk membelikan 8 unit sepeda merk Patrol 572 dengan harga Rp 14.800.000 per unit atau harga keseluruhan sejumlah Rp 118.400.000. Sedangkan sisa uang sejumlah Rp 50.000.000 dipergunakan Safri untuk membeli 2 handphone Samsung dengan tipe Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z.
  9. Pada September 2020 di Rumah Dinas Menteri KP di Jalan Widya Chandra V Nomor 26, Jakarta Selatan, Amri (Direktur Utama PT ACK) bertemu Edhy dan Amiril.

“Dalam pertemuan tersebut Terdakwa (Edhy) menawarkan mobil kepada Amri dan memerintahkan Amiril untuk membicarakannya dengan pihak PT ACK. Setelah pertemuan tersebut Amiril menyampaikan permintaan mobil untuk Amri kepada Deden Deni Purnama (pengendali PT ACK). Selanjutnya Deden Deni Purnama membelikan mobil yang sumber uangnya berasal dari keuntungan Achmad Bahtiar selaku pemegang saham PT. ACK berupa mobil Toyota Rush 1.5 S A/T seharga Rp 250.000.000, tidak lama kemudian sekitar bulan November 2020 mobil tersebut diganti dengan 1 unit mobil Toyota Fortuner VRZ TRD A/T dengan harga Rp 568.000.000 yang sumber uangnya juga berasal dari keuntungan Achmad Bahtiar di PT ACK,” terang jaksa KPK.

  1. Pada September sampai Oktober 2020, Edhy memberikan uang kepada penyanyi Betty Elista total Rp 15.000.000.
  2. Pada 25 September 2020, Edhy memberikan uang kepada Rika Rovikoh dengan total Rp 5.000.000 dan September sampai Oktober 2020, Edhy melalui Amiril memberikan uang sebesar Rp 5.300.000 kepada Rika Rovikoh.
  3. Pada 9 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril membayar Rp 500.000.000 untuk pembelian tanah milik seluas 463 m2 di Desa Cibodas, Kabupaten Bandung.
  4. Pada awal Oktober 2020, Edhy melalui Amiril membelikan mobil HRV tahun 2020 atas nama Ainul Faqih seharga Rp 414.000.000 kepada Anggia Tesalonika Kloer.
  5. Pada Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan 1 jam tangan merk Jacob & Co.
    Kemudian Amiril meminta Deden memenuhi permintaan Edhy yang pembayarannya menggunakan uang yang seharusnya menjadi bagian Amri dan Achmad Bahtiar.

“Deden Deni Purnama melalui Kasman melakukan pembelian jam tangan merk Jacob & Co di Hong Kong dengan harga sekitar HKD 160.000 yang pembayarannya dilakukan dengan transfer melalui rekening Bank BCA atas nama PT. PLI. Setelah jam tangan diterima, kemudian Deden Deni Purnama menyerahkannya kepada Terdakwa melalui Amiril Mukminin,” kata jaksa KPK.

  1. Pada Oktober 2020, Edhy melalui Amri dan Ainul membayar jasa notaris Alvin Nugraha sebesar Rp 750.000.000 untuk pembayaran balik nama 27 bidang tanah di Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.
  2. Pada 28 dan 29 Oktober 2020, Edhy melalui Amiril dan Ainul mengirim uang melalui Western Union sebanyak 3 kali dengan jumlah USD 5.000 kepada Munisa Rabbimova Azim Kizi (atlet silat Uzbekistan).
  3. Pada 28 Oktober 2020, Edhy meminta Amiril membelikan 1 jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold. Kemudian Amiril menghubungi Andhika Anjaresta untuk membelikannya di Dubai
  4. Pada 2020, Edhy melalui Amiril membeli 1 mobil Toyota Innova Venturer 2.0 untuk operasional Amiril.
  5. Pada 5 November 2020, Amiril menyampaikan kepada Ainul bahwa Achmad Bahtiar melakukan pemindahbukuan dana sebesar Rp 3.400.000.000 ke rekening Ainul di BNI pada 6 November 2020. Amiril meminta Ainul menarik tunai uang sebesar Rp 2.500.000.000. Kemudian Amiril meminta Ainul menyerahkan uang tersebut kepada Qushairi Rawi. Sedangkan sisanya Ainul transfer ke beberapa nomor rekening yang diberikan Amiril.
  6. Pada November 2020, Edhy memerintahkan Amiril transfer ke PT Gardatama Nusantara sebanyak 3 kali sekitar Rp 3.700.000.000. Sumber uang yang diberikan kepada PT Gardatama Nusantara berasal dari rekening Achmad Bahtiar.
  7. Edhy melalui Amiril dan Ainul mentransfer kepada beberapa pihak antara lain sebagai berikut:
    a. Tety Yumiati sebesar Rp 450.000.000 untuk pembayaran DP tanah milik Edhy di Soreang, Kabupaten Bandung.
    b. Ismail sebesar Rp 400.000.000 dan Rp 382.850.000.
    c. Firman Arip sebesar Rp 210.000.000.
    d. Alayk Mubarok sebesar Rp 209.050.000 untuk pelunasan pinjaman uang Amiril Mukminin.
    e. Aziz Ewan Wijaya sebesar Rp 200.000.000 pada 31 Oktober 2020 untuk pinjaman uang dari Amiril Mukminin.
    f. Fachrizal Kasogi selaku suami Yoviana Nasution (Sespri Edhy ) sebesar Rp 200.000.000 untuk membeli barang-barang kebutuhan rumah tangga.
    g. Qushairi Rawi sebesar Rp 425.000.000 untuk bisnis durian Musang King Amiril.
    h. Eflin Dwi Putri Septiani sebesar Rp 247.440.000 untuk pembayaran bisnis durian.
    i. Khairul Anwar sebesar Rp 141.000.000 pemberian untuk paman Amiril.
    j. Zulia Larasati sebesar Rp 114.100.000 untuk bisnis durian Amiril.
    k. Michael sebesar Rp 110.000.000.
    l. Mulyadi sebesar Rp 100.000.000.
    m. Muhammad Siddik sebesar Rp 110.610.000.
    n. Kebun Rato Group sebesar Rp 100.000.000 untuk bisnis mangga alpukat Amiril Mukminin.
    o. Pihak-pihak lain dengan nilai transfer Rp 100.000.000.
    p. Andreau Misanta sebesar Rp 218.400.000.
    q. Bahtiar Aly sebesar Rp 100.000.000.
    r. Chusni Mubarok sebesar Rp 80.000.000.
    s. Ken Widharyuda Rinaldo sebesar Rp 81.005.000 untuk biaya reparasi interior dan eksterior mobil Land Crusier milik Edhy.
    t. Ery Cahyaningrum sebesar Rp 71.400.000.
    u. Luthfi Muhammad Sidik sebesar Rp 50.000.000.
    v. Pembayaran kartu kredit Edhy sebesar Rp 40.716.967.
    w. Ditransfer kepada pihak-pihak lain untuk kepentingan Edhy sebesar Rp 1.329.066.883.
  8. Dipergunakan untuk belanja Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17 sampai 24 November 2020 sebesar Rp 833.427.738 dengan rincian:
    1) 1 buah jam tangan pria merk Rolex tipe Oyster Perpetual warna silver.
    2) 1 buah jam tangan wanita merk Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust warna rose gold.
    3) 1 buah jam tangan wanita merk Rolex tipe Oyster Perpetual Datejust warna rose gold dan silver.
    4) 1 buah dompet merk Tumi warna hitam.
    5) 1 buah tas koper merk Tumi warna hitam;
    6) 1 buah tas kerja/ bisnis merek Tumi.
    7) 2 buah pulpen Montblanc beserta 2 isi ulang pulpen.
    8) 1 buah tas koper merk Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenis soft trunk.
    9) 1 buah tas merk Bottega Veneta Made In Italy.
    10) 1 buah tas merek Louis Vuitton warna gelap bermotif LV jenis soft trunk.
    11) 1 pasang sepatu pria merk Louis Vuitton warna hitam.
    12) 1 buah tas merek Hermes Paris Made In France berwarna coklat krem.
    13) 1 buah tas koper merk Tumi warna hitam.
    14) Beberapa buah baju, celana, tas, jaket dan jas hujan merk Old Navy dengan rincian 3 baju anak-anak, 19 celana, 1 tas anak, 5 jaket hoodie, 12 jas hujan, 1 baju merk Brooks Brothers, 1 celana merk Brooks Brothers slim fit, 6 parfum merek Bleu de Chanel Paris ukuran 100 ml, dan 1 unit sepeda merk Specialized Roubaix SW DI2.
    Jaksa KPK menyebut, terdapat penerimaan lain oleh Andreau Misanta Pribadi dari para eksportir benur yang dipergunakan membeli aset sebagai berikut:
    a. Pada September 2020, Andreau membeli 1 unit mobil Toyota Alphard 2.5 G A/T tahun pembuatan 2020 seharga Rp 1.165.650.000.
    b. Sekitar Juni sampai Juli 2020, Andreau membeli 1 bidang tanah seluas 219 m2 beserta bangunan di Jl. Cilandak 1 Ujung, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan seharga Rp 8.000.100.000.
    c. Pada 18 Juni 2020, Andreau melunasi pembelian 1 bidang tanah seluas 200 m2 beserta bangunan di Blok/No.Kav: A/16, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, seharga Rp 1.182.432.722.
    d. Pada tanggal 1 dan 14 Juli 2020 serta 21 Oktober 2020, Andreau membayar pajak dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 285.000.000.
    e. Pada Agustus sampai November 2020, Andreau memenuhi keperluan Devi Komala Sari berupa:
    1) Pembayaran sewa Apartemen Menteng Park Unit 23 EE, Tower Sapphire, Jakarta Pusat, seharga Rp 42.000.000.
    2) Pembelian 1 buah cincin berlian seharga Rp 27.000.000.
    3) Pembelian 1 buah kacamata merk Dior seharga Rp 4.750.000.
    4) Pembelian 1 buah jam tangan merk Burberry seharga Rp 8.000.000.
    5) Pembelian 1 buah tas merk YSL seharga Rp 17.000.000.
    6) Pembelian 1 buah jam merk Christ Verra.
    Selain itu Safri menerima uang sebesar USD 26.000 dari Suharjito, Siswadhi Pranoto Loe menerima uang sebesar Rp 5.047.074.000 dari keuntungan PT ACK, dan Andreau Misanta Pribadi menerima uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 10.731.932.722 dari para eksportir BBL.

Atas perbuatannya Edhy bersama dengan Safri, Siswadhi, Ainul Faqih, Amiril Mukminin, dan Andreau didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (SP)

Related posts

Tragis, Kakek Tewas Terlindas Kereta

Ester Minar

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Ester Minar

Viral! Turis Pakai Bikini Berjemur di Kuil Suci

Ester Minar

Leave a Comment