suryapagi.com
METRONEWS

Kadisnakertrans DKI: Sudin Akan Segera Bentuk Posko Pengawasan THR

SPcom JAKARTA – Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan pihaknya telah memerintahkan seluruh suku dinas di wilayahnya untuk membentuk posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Pertama kepada sudin-sudin untuk buat posko pengawasan THR. Kan kemarin sudah dibuat Kementerian di tingkat nasional, sekarang di tingkat daerah sampai dengan tingkat sudin,” kata Andri, Rabu (21/4/2021).

Andi mengatakan, setelah dibuat posko, jajarannya akan melakukan sosialisasi kepada para pengusaha mengenai pembagian THR.

“Nanti setelah dibuatkan posko kita memberikan sosialisasi, dan sekarang sedang sosialiasi terus nih kemarin kita lakukan ke teman-teman kadin, dalam waktu dekat dengan Apindo,” imbuh Andi.

Materi sosialisasi agar para pengusaha tepat waktu dan tidak menyicil pembayaran THR kepada para karyawannya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Pembayaran THR keagamaan ini sesuai dengan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ida mengatakan bahwa pembahasan pembayaran THR keagamaan tahun ini merupakan masukan dari lembaga kerja sama tripartit nasional dan tim kerja dewan pengupahan nasional (Depenas), serta komunikasi yang intens dengan pengusaha maupun serikat pekerja atau buruh. (SP)

Related posts

Bawaslu: Jika Kotak Kosong di Pilkada Menang, Akan Ada Pilkada Ulang

Ester Minar

BNPB-BMKG Modifikasi Cuaca untuk Atasi Banjir, Wali Kota Beri Apresiasi

Ester Minar

Viral Video Perempuan Berbaju Seksi Memaki Petugas di Pos Penyekatan Mudik

Ester Minar

Leave a Comment