SPcom JAKARTA – Unit Jatanras Reskrim Polres Metro Jakarata Utara berhasil membongkar sindikat pembobol ATM yang kerap beraksi di kawasan Jakarta Utara, pada Senin 26 April 2021.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menangkap enam orang anggota sindikat pembobol ATM. Dari keenam pelaku ini, mempunyai peran masing-masing.
Keenam pelaku masing-masing BSR (26), HP (21), PK (23), SLM (37), MM (28), serta AIH (24). Penangkapan para komplotan tersebut setelah beberapa jam sebelumnya melakukan aksi pembobolan sejumlah mesin ATM di kawasan Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menerima laporan soal adanya sindikat pembobol mesin ATM.
Atas laporan tersebut, Kombes Guruh mengatakan ia langsung meminta jajarannya untuk mengungkap dan menangkap para komplotan. Jatanras Polres Metro Jakarta Utara bergerak, mengejar pelaku.
Dalam pengejaran dan menemukan para komplotan, bermula saat polisi mencurigai sebuah mobil Toyota Avanza putih yang sedang terparkir di salah satu ATM di kawasan Pademangan, Jakarta Utara.
“Anggota kami mencurigai satu kendaraan roda empat jenis Avanza warna putih di dalamnya ada enam orang,” ujar Guruh, Senin (26/4/2021).
Kombes Guruh mengatakan saat akan di tangkap, sindikat pembobol ATM tersebut sempat melakukan upaya perlawanan. Anggota sindikat yang mengemudikan mobil tersebut menabrakkan kendaraannya ke mobil yang dikendarai tim Jatanras.
Karena melawan itulah, pihak Jatanras yakin kalau mereka adalah komplotan yang dicari-cari. Sejumlah anggota langsung turun dan menggeledah Avanza putih yang mereka incar tersebut.
“Ditemukan barang bukti sebanyak Rp30 juta yang didapat di dalam mobil pelaku dan sejumlah alat untuk mencongkel ATM yaitu obeng dan hanger pakaian,” ujarnya.
Polisi sebelumnya juga telah menerima barang bukti rekaman CCTV yang menampilkan aksi sindikat tersebut ketika membobol mesin ATM BNI Indonesia Power di wilayah Pademangan, Jakarta Utara pada Sabtu 24 April 2021 lalu.
Dari rekaman itu, polisi kemudian menelusuri aktivitas para pelaku yang ternyata melancarkan aksi serupa keesokan harinya.
Berdasarka pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang di ATM BNI Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, merekam aksi pelaku ketika membobol mesin tersebut.
Usai ditangkap, keenam anggota sindikat pembobol mesin ATM tersebut langsung dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara. (SP)