suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Preman Berkedok Ormas di Medan Ditangkap Polisi

SPcom MEDAN – Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria memeras warga di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Pelaku diketahui bernama Khalid Ramanda (33), ia memalakwarga dengan mencatut nama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Video berdurasi 5 menit 33 detik yang menunjukkan pria mengenakan kemeja dan topi hitam berbicara dengan nada keras. Pelaku bernama Khalid itu bicara dengan seorang pria “Abang bilang, Abang dari SPSI, minta uang. Saya bilang, bahwasanya ada kerja, ada uang. Gitu kan?” ucap pria yang merekam video.

“Oke, nanti semua kami yang ngerjain ini. Deal? Kami bawa semua orang SPSI kami yang kerja, kami disuruh kerja, kan? Cocok?” ujar pria berkemeja hitam itu.

Pria yang merupakan pemilik rumah kemudian menjelaskan butuh dua orang tukang batu. Dia meminta, kalau memang ada tukang batu, silakan menjumpainya untuk diberi pekerjaan.

Khalid lalu mengaku pihaknya punya tukang yang dimaksud. Dia lalu menyebut orang yang sedang bekerja di rumah itu tak berhak bekerja karena wilayah itu ‘milik’ ormas mereka.

“Orang ini nggak berhak kerja di sini. Kami lebih berhak, kami orang SPSI di sini. Itu ada pasalnya, laporkan, ini direkam kan. Kami yang berhak di sini kerja. Ada hak kami,” ucap Khalid.

“Apa kami harus terima kalian semua?” ucap wanita pemilik rumah.

“Kami lebih berhak lagi kerja di wilayah ini. Dan orang ini kalau di wilayahnya sana lebih berhak orang ini. Misal kami kerja di sana, masuk orang SPSI kami ngerti kasih uang rokok orang itu,” tutur si pria berkemeja hitam.

Pria pemilik rumah kemudian menjelaskan hanya butuh dua tukang, sementara Khalid ngotot meminta delapan orang dari pihaknya dipekerjakan. Perdebatan terus berlangsung dan Khalid ngotot meminta agar dia dan teman-temannya dipekerjakan.

Setelah video tersebut beredar, polisi melakukan penyelidikan. Khalid, yang diketahui warga Pulo Brayan, Medan Barat, akhirnya diciduk.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Jefry Simamora mengatakan pelaku diringkus di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Bilal Kelurahan, Pulo Brayan Darat, Kota Medan, pada Selasa (4/5/2021) malam.

“Usai diamankan, pelaku lalu diboyong ke Polsek Medan Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Jefry,  Kamis (6/5/2021). (SP)

Related posts

Seorang Nenek Jadikan Cucu Sebagai Jaminan Hutang

Ester Minar

Presiden Jokowi Lantik Gubernur Lemhanas dan Kepala Badan Pangan Nasional

Ester Minar

Diupah Rp 10 Ribu Untuk Palsukan Hasil Tes PCR, Pria Dipenjara 2 Tahun

Ester Minar

Leave a Comment