SPcom TANGERANG – Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Pratomo Widodo mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman barang haram, yakni 64 kilogram narkoba jenis ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman barang.
Pengiriman tersebut terjadi pada Rabu, (5/5/2021) pukul 14.00 WIB. Namun Satnarkoba Polres Metro Tengerang Kota, berhasil menggagalkannya di kawasan Jakarta Pusat.
“Betul, kita berhasil gagalkan pengiriman nakotikan jenis ganja. Yang mana awalnya, ada informasi tentang pengiriman narkoba melalui jasa pengiriman barang. Lalu, kami langsung melakukan observasi dan penyelidikan,” terang Pratomo, Jumat (7/5/2021).
Hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mendapati identitas kurir yang berinisial CR. Kemudian, selama satu minggu, pihak Polres Metro Tangerang Kota membuntuti gerak-gerik CR mulai dari Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, sampai Kantor PT Cargo di daerah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Sampai di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu, 5 Mei 2021, CR didapati mengambil barang yang diduga narkotika. Disana, langsung kita dekatin dan diperiksa ternyata ada barang bukti 64 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil dengan nomor polisi B 2784 UFO,” ungkap Pratomo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Jakarta. Pelaku juga mengaku bahwa aksinya tersebut, memanfaatkan fokus petugas, mengingat saat ini sedang dalam tugas operasi ketupat jaya.
Atas perbuatannya, CR akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (SP)