SPcom JAKARTA – Satu unit mobil ambulans diamankan polisi karena dipakai untuk jalan-jalan bukan untuk yang seharusnya seperti membawa orang sakit atau orang meninggal. Ambulans tersebut diamankan di pos penyekatan Cikarang Barat, pada Jumat 14 Mei 2021.
“Tadi pagi itu kami temukan mobil ambulans yang tidak sesuai peruntukannya. itu tadi melintas di Tol Cikarang Barat,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Jumat (14/5/2021).
Yusri mengatakan kejadian tersebut tepatnya terjadi di pos penyekatan Kilometer 31, Tol Cikarang Barat. Pengemudi ambulans diberikan sanksi berupa teguran.
Petugas juga memberi peringatan agar hal serupa tidak dilakukan lagi ke depannya. Sebab, aturan pelarangan berpergian yang ditetapkan Pemerintah masih berlaku. (SP)