suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pejalan Kaki Tewas Akibat Ditabrak Oleh Mobil Damkar di Banjarmasin

SPcom BANJARMASIN – Pengemudi mobil Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jalan A Yani, Km 5, tepatnya di Depam Hotel GSign, Banjarmasin. Kini mobil BPK tersebut telah ditahan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan. tepatnya di depan Hotel GSign Banjarmasin.

“Pengemudinya kami lakukan penahanan dan untuk kasusnya akan diproses secara hukum,” ucap Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, Kompol Gustaf Adolf Mamuaya di Banjarmasin, Senin (17/5/2021).

Gustaf mengungkapkan, pengemudi mobil BPK yang diketahui berinisial FE (27) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas tersebut. Kecelakaan yang menewaskan korban berinisial MO (19) itu terjadi pada Minggu dini hari, 16 Mei 2021, ketika korban hendak menyeberang jalan.

Akibat kecelakaan tersebut korban mengalami luka di bagian kepala belakang, pinggang, lalu meninggal dunia di RS Ulin Banjarmasin saat sedang dilakukan penanganan.

Gustaf mengatakan saat ini pengemudi tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka berinisial FE dijerat pasal Pasal 310 ayat 4 UU RI No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami imbau kepada seluruh pengguna jalan raya agar selalu berhati-hati, patuhi setiap rambu-rambu lalu lintas,” ujar Gustaf. (SP)

Related posts

Kemenkes Sarankan Hapus Aplikasi eHAC Versi Lama Lantaran Diduga Alami Kebocoran Data

Ester Minar

Tol Jakarta-Cikampek Tutup Hingga Jumat

Sandi

30 Orang Tahanan Lapas Sarolangun Positif Covid-19

Sandi

Leave a Comment