suryapagi.com
METRONEWS

Terciduk Curi Kotak Amal Untuk Membeli Jajan, Seorang Pemuda Teranjam 7 Tahun Penjara

SPcom JAKARTA – Seorang pemuda berinisial FN (18) ditangkap polisi setelah dilaporkan warga saat tepergok sedang mencuri kotak amal di Musala Al-Ikhlas Gandaria Utara, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Mei 2021 lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan pelaku melakukan aksinya menggunakan sepeda motor, kemudian sampai di musala, ia memarkirkan sepeda motornya. Setelah ia merasa tidak ada yang melihatnya, pelaku melakukan percobaan pencurian melalui bagian bawah kotak amal.

“Saat sedang melakukan aksinya, ternyata ada pengurus masjid yang melihat dan langsung menangkap pelaku di lokasi,” kata Jimmy.

Kemudian pihak pengurus masjid membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Selatan. Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut oleh aparat kepolisian, didapati uang yang diambil dari dalam kotak amal sebanyak Rp.101.900. 

“Pelaku mengaku ia adalah seorang pengangguran, dan uang tersebut mau dipakai untuk membeli jajanan dan es, namun belum sempat dipakai,” terang Jimmy.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SP)

Related posts

Viral, Pungli di Taman Blok M Saat Buat Konten

Rasid

Tewaskan Seorang Santri, Dua Anak Punk Ditangkap

Ester Minar

Resmi! Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR Periode 2024-2029, Ini Daftar Lengkap Pimpinan MPR RI

Ester Minar

Leave a Comment