suryapagi.com
METRONEWS

Rugikan Nasabah Hingga 15,6 Milyar, Wanita Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Ditangkap

SPcom JAKARTA – Tim Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Pimpinan Kanit Krimsus Jakbar, AKP Fahmi Fiandri berhasil menangkap seorang wanita terkait kasus investasi bodong sebesar 15, 6 milyar rupiah yang mengatas namakan perusahaan Lucky Star.

Wanita musa dengan inisial HS atau Ss, terbukti melakukan penipuan investasi ilegal dengan modus memanfaatkan aplikasi trading Lucky star yang pusatnya berada dibelgia, dalam aksinya, pelaku yang telah menjalani investasi bodong sejak tahun 2007 tererbut berhasil raup untung Rp.15,6 Milliar.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim, Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan Hs alias SS melancarkan aksi penipuan investasi bodong tersebut untuk memperkaya diri, dengan memperdaya banyak korbannya yang kemudian tertarik melakuan investasi yang di tawarkan pelaku melalui media sosial.

“Pelaku mengambil gambar gambar dari google kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku ” ujar ujar Adi, Selasa (8/6/2021).

Ady mengatakan, dalam aksinya korban yang diperdaya pelaku akhirnya menstranfer uang investasi ke rekening pribadi pelaku, yang mana sebelumya pelaku berdalih kepda para korban, bahwa uang korban masuk ke rekening perusahaan Lucky Star.

Dalam kasus ini Ady menggatakan sudah ada dua orang yang melapor ke Mapolres Metro Jakarta Barat terkait kasus investasi bodong yang dilakukan pelaku.

Agar para korbannya percaya, pelaku sengaja mengirimkan keuntungan kepada korbannya sebanyak 4 hingga 6 kali dalam investasi yang sudah di Transfer para korban.

“Pengakuan korban kepada kami baru menerima keuntungan 4 – 6 kali, namun setelah itu, keuntungan korban tidak lagi di transfer pelaku” ujarnya.

Selain itu korban juga diberikan iming iming keuntungan 4 sampai 6 persen perbulan dalam investasinya.

“Pelaku memberikan iming iming sebesar 4 sampai dengan 6 persen tersebut yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut” ujar Ady.

Ady mengatakan dalam pihaknya, diketahui sudah sebanyak 100 orang jadi korban invetasi bodong yang dilakukan pelaku, dari puluhan korban tersebut, pelaku meraup untung dengan jumlah fantastis.

“Saat ini Kita identifikasi terdapat 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky star, dari bukti bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp.15,6 Miliar” ujarnya

“Setelah kita telusuri lebih dalam ada sekitar  100 orang ikut investasi jadi kerugian bisa lebih besar” tambahnya.

Aksi pelaku juga meyakinkan para korbannya dengan melakukan rekayasa pemberitaan palsu agar para korbannya tidak lagi menagih keuntungan perbulannya kepada pelaku.

“Seperti ada berita bahwa ada lockdown di Belgia tapi diubah pemberitaan dari lucky star diharapkan supaya investor gak nagih karena ada isu berkembang di belgia sehingga terjadi lockdown” ujar Ady.

Untuk mendapat banyak laporan lagi dari para korban yang belum sempat melapor ke pihak Kepolisian, Ady mengatakan Polres Jakbar membuka Posko aduan terkait dengan kasus investasi ilegal tersebut.

Sementara kini selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 2 (dua) unit Laptop merek ASUS dan merek HP, 3 (tiga) unit Handphone, 1 (satu) unit Hardisk merek Seagate.

Barang bukti juga ada 2 buku tabungan untuk nama TAN LIE TJUN, 1 buku tabungan an. Pelaku, 11 buku tabungan atas nama HENKI SULAEMAN dengan 3 (tiga) nomor rekening yang berbeda,
1 (satu) dokumen berkaitan data peserta investasi, dan dokumen lainnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (SP)

Related posts

Viral BMKG Tulis Tweet ‘Tsunami Tropi King Emyu’

Ester Minar

KSAD Promo Perekrutan Calon Prajurit Santri di Depan Massa Reuni 212

Sandi

Pj Heru Budi Pimpin Upacara HUT Satpol PP Ke-74 dan Satlinmas Ke-62

Ester Minar

Leave a Comment