suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Demi Berkaraoke dan Berfoya-foya, Pria di Kebumen Menipu Belasan Ton Beras Hingga Puluhan Juta

SPcom KEBUMEN – Edi Rianto alias Gering (40) merupakan seorang residivis penipuan yang menggelapkan belasan ton beras milik warga Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara ini menggunakan hasil kejahatannya untuk berkaraoke dan berfoya-foya.

Tersangka diketahui pernah menjadi Residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2018 di Purwokerto dengan kasus yang sama. Ia dibekuk petugas lantaran menggelapkan beras seberat 11 ton milik Andri Yuvianto (35) warga
Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen.

“Tersangka merupakan residivis dan pernah masuk penjara tahun 2018 dengan kasus yang sama. Sekarang melakukan penipuan beras 11 ton yang korbannya warga Gombong Kebumen dengan total kerugian sekitar Rp 77 juta,” ungkap Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto, Selasa (8/6/2021).

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus bayar kontan untuk pembelian pertama hingga ketiga. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka datang bersama seorang perempuan dan anak agar korban menganggapnya sebagai istri dan anak tersangka meskipun hanya teman.

Setelah berhasil meyakinkan korban, kemudian tersangka memesan beras kembali seberat 11 ton dengan hanya dibayar DP sebesar RP 3,5 juta. Semua beras yang telah dibeli sebelumnya, termasuk pesanan terakhir seberat 11 ton disimpan di sebuah rumah kontrakan di Pemalang Jawa Tengah yang diakui tersangka sebagai rumahnya.

Setelah pesanan terakhir diantarkan oleh korban, pelaku menghilang. Setelah dicek di rumah kontrakannya, ternyata semua beras juga sudah tidak ada. Merasa ditipu oleh , korban pun akhirnya melapor kepada polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk di wilayah Gombong pada akhir April lalu.

“Pembelian pertama 3 kuintal kemudian 2 ton dan 1,5 ton dibayar kontan. Namun pemesanan berikutnya 11 ton hanya dibayar DP sebesar Rp 3,5 juta kemudian tersangka menghilang. Setelah kami selidiki, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di wilayah kami sendiri. Untuk beras hasil penipuan itu dijual oleh tersangka ke daerah Jawa Barat,” jelasnya.

Pelaku yang mengaku sebagai pedagang sembako mengatakan ia khilaf telah melakukan penipuan tersebut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa beras seberat 1,5 kuintal.

Kini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara. (SP)oo

Related posts

Viral, Rekaman CCTV Dua ART Aniaya Dua Balita

Ester Minar

Haji Oding Resmi Gabung di Jajaran Dewan Pembina Suryapagi

Sandi

KPU Larang Tegas Peserta Pemilu 2024 Terima Dana dari BUMN

Ester Minar

Leave a Comment