SPcom KAB SERANG – Jajaran Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) studi banding ke Pemkab Serang terkait implementasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Kode Etik. Inspektorat Kabupaten Serang sudah menerapkan SNI ISO 37001:2016 sejak Tahun 2018.
“Penerapan sesuai arahan lembaga sertifikasi PT. Mutu Agung Lestari, untuk studi banding ke Inspektorat Kabupaten Serang yang sudah menerapkan terkait pemenuhan dokumen dan pedoman sesuai dengan klausul dan tahapan-tahapannya,”ungkap Sekretaris Irjen Kemenkes RI, Rarit Gempar dalam rilis Diskominfotik Kabupaten Serang, Minggu (13/6/2021).
Sementara Inspektur Kabupaten Serang, Rachmat Jaya mengatakan, pihaknya berkomitmen melakukan perubahan SDM. Termasuk komitmen dalam bersih dari praktik korupsi dan suap.
“Karena sangat rawan dan risiko bisa yang besar dikecilkan dan yang kecil dibesarkan dalam melaksanakan tugas pengawasan untuk memutus mata rantai terjadinya gratifikasi / penyuapan. Sesuai motto ‘Biasakan yang benar bukan membenarkan yang biasa’,” paparnya.
Dia memaparkan, proses Memorandum Of Understanding (MoU) pada tahun 2018 antara Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Pemkab Serang yang ditandatangi oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, berkat komitmen mendorong Inspektorat dan OPD lainnya untuk menerapkan sertifikasi sesuai bidangnya masing – masing, dalam rangka penerapan SNI ISO 37001:2016 SMAP dan SNI ISO 900.(HR)