SPcom KAB SERANG – Puluhan wartawan yang tergabung pada Perkumpulan Wartawan Serang Timur (Perwast) dan Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR) mendatangi PT. Citra Buana Pasta (CBP) yang ada di Kawasan Industri Pancatama, Desa Leuwi Limus, Cikande, Serang, Selasa (15/6/2021).
Aksi ini buntut dari perlakuan petugas keamanan PT CBP yang menghalangi dengan keras wartawan yang ingin melakukan konfirmasi ke manajemen PT CBP terkait pencemaran lingkungan.
Ketua FJSR, Ansori Suteja mengatakan, sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Satpam berinisial P.
“Saya sangat menyayangkan tindakan arogansi oknum Satpam yang diduga melakukan penghalangan wartawan bertugas saat mengkonfirmasi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan PT CBP,” ucap Ansori saat orasi.
Sebagaimana UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers Bab VIII Pasal 18 ayat 1 berbunyi :
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp 500 juta”.
Akhirnya pihak PT CBP yang diwakili oleh staf bernama Darwin pun berjanji akan memberikan sanksi kepada oknum satpam tersebut.
“Soal Satpam itu urusan kami. Bisa saya kasih surat peringatan,” kata Darwin.
Namun saat dikonfirmasi terkait pencemaran lingkungan, Darwin mengelak dan malah melempar tanggung jawab ke Dinas LH Kabupaten Serang.
Aksi yang dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Cikande dan Polres Serang ini sempat terjadi insiden yang dilakukan oknum RW diduga membela perusahaan yang mencemari lingkungan ini dapat dilerai aparat Kepolisian. ( HR )