SPcom JAKARTA – Erdian Aji Prihartanto atau yang biasa dikenal dengan Anji, mengaku sudah sembilan bulan mengonsumsi barang haram, ganja. Anji diketahui ditangkap di studio miliknya di kawasan perumahan mewah Cibubur, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Juni 2021, pukul 19.30 WIB.
“Hasil pemeriksaan, (Anji) mulai (konsumsi narkotika) sekitar September (2020). Berarti sekitar delapan sampai sembilan bulan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6/2021).
Pelantun lagu ‘Dia’ itu telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk tes urine. Anji dinyatakan positif zat THC, atau zat narkoba yang terkandung dalam ganja.
”Dari hasil urine, EAP alias ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja,” tandasnya.
Anji akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 127 terkait penyalahgunaan, dan Pasal 111 terkait kepemilikan.
Dikatakan, sampai saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelantun ‘Dia’ itu. Hal itu untuk mendalami keterlibatan Anji dalam penyalahgunaan narkotika.
“Apakah memang murni pengguna atau yang bersangkutan terlibat ke pengedaran,” ujar Ronaldo.
Sebagaimana diketahui, Pasal 127 ayat 1 berbunyi setiap orang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kemudian, Pasal 111 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (SP)