SPcom JAKARTA – Komisi A DPRD DKI Jakarta meminta agar bangunan gudang pengemasan miras di kawasan pergudangan Miami, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, ditindak jika tidak memiliki Izin mendirikan Bangunan.
Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Inggard Joshua mengatakan, pihaknya telah memintai keterangan dari pihak kecamatan dan kelurahan terkait masalah gudang yang dioperasikan PT Mikalindo Bakti Cemerlang.
“Kata Lurah dari hasil monitoring bersama 3 pilar PT Mikalindo Bakti Cemerlang mempunyai kelengkapan dokumen perizinan lengkap dari BP POM, PTSP dan Bea cukai,” ujarnya, Kamis (17/6/2021).
Namun, lanjut Inggard, bangunan gudang tersebut berada di jalur hijau yang kepemilikannya belum diketahui.
“Bangunannya berada di jalur hijau yang belum diketahui punya Pemda atau bukan. Tetapi kalau memang terbukti ya Wali kota harus tindak,” tegasnya.
Bangunan gudang seluas 259 meter persegi tersebut menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta karena berdiri di atas lahan yang seharusnya untuk rencana jalan umum.(SP)