Lucky Alamsyah menyambangi Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan terkait laporan Roy Suryo. Lucky mengklarifikasi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Lucky saat ditemui awak media mengaku kurang lebih mendapatkan 20 pertanyaan. Setelah ini Lucky hanya tinggal menunggu proses hukum selanjutnya.
“Tadi agendanya klarifikasi, dan sudah dilakukan oleh Mas Lucky udah selesai. Kita menunggu proses selanjutnya,” ujar Pia Nasution selaku kuasa hukum Lucky saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6). “(Pertanyaan) Sekitar 20,” lanjut Lucky.
Ditambahkan Pia yang merupakan kuasa hukum sang pesinetron, Lucky dalam agenda kehadirannya kali ini lebih kepada menjelaskan kronologi kejadian yang dilaporkan Roy Suryo. Hal itu berawal dari kasus dugaan penyerempetan dan tabrak lari Roy Suryo dan Lucky Alamsyah. “Lebih ke kronologinya,” tutur Pia.
Dalam kegiatan kali ini, Pia menegaskan Lucky hanya mengklarifikasi kejadian dugaan pencemaran nama baik. Pia menegaskan, Lucky melakukan hal itu dengan baik. “Oh nggak ini hanya klarifikasi aja dan sudah dilakukan dengan baik. Mas Lucky sudah melakukan klarifikasi dan sudah memenuhi panggilan,” tutur Pia.
Lebih lanjut, Lucky dan pihaknya tak menjawab saat ditanya tentang melaporkan kembali Roy Suryo. Lucky memilih bungkam perihal itu. Pia menjawab, hal itu akan ia serahkan kepada kepolisian saja. Mereka hanya menunggu saran dan kelanjutan dari pihak kepolisian saja. “Kita serahkan ke pihak kepolisian aja. Karena sudah dihandle, kita sebagai warga negara yang baik akan patuhi apapun yang disarankan oleh pihak kepolisian,” tutur Pia.
Kisruh antara Lucky Alamsyah dan Roy Suryo bermula dari unggahan Instagram. Kala itu, Lucky mengaku sebagai korban tabrak lari yang disebutnya sebagai mantan menteri. Nama Roy Suryo pun menjadi sasaran hingga akhirnya melaporkan Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo melaporkan Lucky Alamsyah ke Polda Metro Jaya pada 24 Mei 2021. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/2669/V/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pemutarbalikan fakta. Dalam laporan itu, Lucky Alamsyah disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE. Selain itu, Lucky Alamsyah juga disangkakan dengan Pasal 310 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 311 KUHP. (Car)