suryapagi.com
HEADLINENEWSREGIONAL

Oknum Polisi Perkosa Remaja 16 Tahun di Kantor Polsek

SPcom MALUKU UTARA – Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh oknum polisi, Briptu II di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu 13 Juni 2021 lalu.

Kejadian bermula ketika Briptu II dan rekannya mendatangi Penginapan Mari Sayang di Sidangoli. Di sana, ada korban yang kita sebut saja namanya Mawar yang bermalam dengan rekannya. Tanpa alasan yang jelas, Briptu II ini mengangkut korban dan rekannya ke Kantor Polsek.

Mereka diangkut dengan mobil patroli. Di sana, mereka diinterogasi di dalam ruangan yang berbeda. Korban diperiksa oleh Briptu II, sementara rekannya oleh polisi yang bernama Jiks.

Korban dan rekannya ditanya seputar kedatangan mereka Sidangoli. Keduanya mengaku dari Bacan, Halmahera. Kedatangan keduanya sudah diketahui oleh orang tua masing-masing.

Singkat cerita, karena waktu sudah larut malam, Mawar dan rekannya dipaksa tidur di Polsek Jailolo Selatan dalam ruangan yang berbeda.


Tak lama kemudian, rekan korban menelepon. Namun, karena suaranya dianggap bising sehingga ditegur Briptu II dengan kata-kata kasar dan bernada makian.

Briptu II lalu menyuruh rekan korban supaya keluar dari ruangan Polsek jika ingin menelepon. Dipengaruhi rasa takut, dia pun memberanikan diri keluar dari ruangan Polsek dan menelepon.

Ketika dia keluar, lampu di Polsek tiba-tiba padam. Sementara korban masih berada di dalam ruang Polsek. Sekitar 15 menit kemudian, lampu pun menyala.


Rekan korban yang selesai menelepon, lalu kembali ke ruangan. Namun, sampai di ruangan tempat rekan korban beristirahat, pintu sudah dalam keadaan terkunci dan lampu dalam ruangan padam.

Karena itu, rekannya hanya bisa menunggu di luar ruangan. Tiba-tiba lampu ruangan yang dihuni korban menyala lalu pintu dibuka.

Namun ketika pintu dibuka, rekannya sangat kaget melihat Briptu II keluar dari ruangan sambil membawa HP milik korban.

Saat masuk ke ruangan, rekannya melihat korban sudah menangis. Di situ, rekannya lalu bertanya. Dalam keadaan menangis, korban lalu menceritakan semua yang dialaminya.

Kepada rekannya, korban mengaku kalau dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang Briptu. Jika tidak melayani, korban diancam akan disel. Dalam aksinya, Briptu II membanting tubuh korban ke lantai.

Mulutnya lalu dibekap dan baju korban dilepas. Selanjutnya, Briptu II memperkosa korban. Usai melakukan aksi bejatnya itu, sperma Briptu II lalu ditumpahkan ke lembar kertas HVS yang ada di ruangan.

Saat korban sedang menceritakan kejadian nahas yang baru dialaminya itu, mereka kembali ditegur oleh Briptu II dengan kalimat-kalimat kasar dan lagi-lagi bernada makian.

Keduanya bahkan dilempari dengan korek api gas. Karena tidak bisa berbuat banyak lantaran hari semakin gelap, keduanya memilih untuk tetap beristirahat dengan perasaan penuh ketakutan.

Kini keduanya sudah didampingi LSM Daurmala Maluku Utara yang fokus terhadap perlindungan anak dan perempuan.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rajikan mengatakan, saat ini Briptu II telah ditahan di Rutan Polres Ternate.

“Atas perbuatannya, Briptu II dijerat Pasal 76 D, Pasal 76 E juncto Pasal 80 Ayat (1) dan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” terang Adip. (SP)

Related posts

Benyamin-Pilar Sah Pimpin Tangsel, Gerindra: Kami Mitra Kritis

Sandi

Ubah Sampah Jadi Bahan Bakar, Helldy Agustian Diundang ke Acara Internasional

Ester Minar

Anies Baswedan Dilaporkan Karena Dianggap Kampanye

Ester Minar

Leave a Comment