suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Mantan Napi Sodomi Anak Dibawah Umur dan Paksa Jadi Pengamen

SPcom PANGKALPINANG – Seorang pria bernama Maat alis Anton (32) warga Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus polisi lantaran diduga telah menjadi predator seksual anak di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel). Pelaku diduga mencabuli 5 anak di bawah umur.

“Pelaku ini telah melakukan pelecehan seksual (sodomi) terhadap anak-anak di bawah umur,” jelas Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Jumat (23/7/2021).

Polisi menyatakan masih mendalami kasus ini dan mendalami adakah kemungkinan korban pelecehan lainnya.

“Untuk korban saat ini ada 5 orang, ada beberapa lagi yang ingin melapor, kita masih menunggu laporan lebih lanjut korban-korban berikutnya,” kata Adi.

Adi mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka diringkus di kediaman orang tuanya di kawasan Puncak oleh Tim Naga Reskrim Polres Pangkalpinang.

Pelaku mengumpulkan anak-anak jalanan dan diperkerjakan sebagai pengamen di lampu merah. Pelaku tak punya pekerjaan, kecuali mempekerjakan anak-anak dengan mengamen dan meraup hasilnya.

“Pelaku ini mengkoordinir anak-anak jalanan. Yang notabene pelajar dan masih memiliki orang tua, sehingga dia (pelaku) memperkerjakan anak-anak untuk mengamen,” tegasnya.

Pelaku tidak segan-segan memukul dan mengancam menggunakan pisau ke para korban jika menolak saat diminta mengamen.

Polisi menyebut pelaku juga punya kelainan seksual menyukai anak di bawah umur alias pedofil.

Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban kekerasan terhadap anak di bawah umur. Saat itu korban yang masih berusia 12 tahun dipaksa pelaku mengamen tapi menolak dan terjadi pemukulan di bagian wajah korban. Korban pun melapor ke orang tuanya.

Setelah pelaku ditangkap, terungkap fakta bahwa korban juga menjadi korban pelecehan seksual.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis Pasal 80 ayat 1 UU RI No 35 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tentang perubahan Perppu No 1 2015 tentang perubahan ke-2 UU RI No 23 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 292 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (SP)

Related posts

Banjir Bandang Hanyutkan Puluhan Rumah

Ester Minar

Tragis! Demi Nonton Bola, Bayi Tewas Usai Diajak Ayahnya Motoran Tegal-Surbaya

Ester Minar

Lagi, Polisi Cokok 2 Tersangka Baru Kasus Judi Online Komdigi

Rasid

Leave a Comment