SPcom JAKARTA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk Jawa-Bali diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan ini diambil karena kasus Covid-19 masih tinggi.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Presiden RI Joko Widodo dalam konferensi pers, Minggu (25/7/2021).
Hingga hari terakhir penerapan PPKM Level 4, pada hari ini kasus virus corona di tanah air sudah mencapai 3.127.826 sejak pertama kali diumumkan pada awal Maret 2020. Dari angka itu, sebanyak 2.471.678 telah sembuh dan 82.013 meninggal dunia.
Kasus positif terbanyak hingga hari ini berada di provinsi DKI Jakarta dengan 786.880 kasus. Dari jumlah tersebut 11.282 meninggal dan 702.450 telah sembuh.
Daerah kedua dengan kasus positif terbanyak adalah Jawa Barat, yaitu 563.767kasus per 25 Juli. Sebanyak 426.222 telah sembuh dan 8.023 meninggal dunia usai terinfeksi virus corona.
Mulanya, Pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli ketika lonjakan kasus mulai terjadi. Kemudian siperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli. Kini PPKM Level 4 kembali diperpanjang oleh pemerintah.(Sp)