suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Pemuda Perkosa Anak Tetangga Kelas 6 SD

SPcom BONDOWOSO – Seorang pria berinisial JA (23) warga Kecamatan Pakem, Bondowoso, ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan anak tetangga yang masih kelas 6 SD.

Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto membenarkan hal tersebut. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif, dan juga berdasarkan beberapa keterangan saksi.

“Kami jerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak. Ancamannya penjara paling lama 15 tahun,” kata Herman, Jumat (6/8/2021).

Kasat Reskrim, AKP Agung Ari Bowo menambahkan, korban juga sudah dimintakan visum et repertum (VER). Sejumlah barang juga sudah diamankan sebagai bukti. Termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Dari informasi yang diperoleh, pemerkosaan terjadi saat pelaku berkunjung ke rumah neneknya yang berada di desa yang sama. Kebetulan di situ ada korban.

Tiba-tiba pelaku merengkuh korban dan memperkosanya. Ia mengancam akan membunuh korban jika menolak. Saat itu suasana rumah lagi sepi. (SP)

Related posts

Heboh! TikToker Bima Kritik Presiden Jokowi Naik Mercy ke Lampung, DPR Mengecam

Ester Minar

Tragis! Santri Disundut Pisau-Diikat Pengasuh Pondok Pesantren, Polisi Selidiki

Ester Minar

MUI dan Majeslis Agama Deklarasi 7 Poin Pemilu Damai

Ester Minar

Leave a Comment