SPcom JAKARTA – Polisi tangkap empat pelaku konvoi motor yang berujung tawuran maut dan menewaskan seorang remaja berinisial L (16). Salah satu pelaku berinisial DRH (18) mengaku merasa berdosa setelah membacok L hingga tewas.
“Berdosa, Pak,” ujar DRH saat ditanya oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, Rabu (18/8/2021).
DRH mengaku baru dua kali terlibat dalam tawuran. Selain itu, dia mengaku tidak mengenal kelompok para korban hanya terlibat saling ejek di media sosial.
DRH mengaku saat membacok korban, dirinya dipengaruhi rasa amarah. Dia juga mengatakan hanya mencari sensasi saja dalam membacok korban.
Pelaku lainnya, MS (18) juga mengaku melakukan pembacokan hanya karena amarah sesaat. Sedangkan dua pelaku lainnya, LNM (16) dan MRS (17), tidak dihadirkan saat konferensi pers dikarenakan keduanya masih di bawah umur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan jika para pelaku dalam membacok korban hanya ingin menunjukkan jati diri masing-masing.
“Nah mereka ingin tunjukkan jati diri mereka ingin lakukan hal-hal yang bisa menunjukkan aktualisasi diri atau kelompok sehingga mereka lakukan hal (pembacokan) tersebut,” kata Ady.
Ady heran dengan perilaku para pelaku yang tega membacok korban hingga tewas. Padahal para pelaku tidak memiliki motif apa pun dalam membunuh korban.
“Awalnya semuanya simpel-simpel saja nggak ada yang spesifik sehingga membuat mereka harus membunuh. Ini akan kita dalami kenapa mereka punya jiwa seperti itu. Dari hal-hal sangat simpel tidak ada motif apa pun, tidak saling kenal tapi bisa lakukan sekejam itu,” jelas Ady.
Akibat tawuran tersebut, seorang remaja berinisial L (16) dinyatakan meninggal dunia. L mengalami luka bacok di beberapa bagian tubuh, yaitu pada punggung, tangan, kaki, dan kedua pahanya.
“Yang bersangkutan kita bawa ke RSUD Cengkareng dan meninggal dunia. Dari hasil pemeriksaan, bahwa penyebab meninggal karena putusnya urat nadi atau pembuluh darah di paha sebelah kiri yang cukup dalam,” jelas Ady.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga bilah celurit gagang kayu, satu potong baju lengan panjang, satu potong celana panjang training warna hitam, dan underwear milik korban.
Pelaku dikenakan UU Perlindungan Anak, yaitu Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dan Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara. (SP)