SPcom BEKASI – Seorang pria berinisial M (22), ditangkap polisi karena diduga mengedarkan obat-obatan terlarang. Pelaku mengedarkan Tramadol hingga Trihexyphinidyl.
Peristiwa itu terjadi di sebuah ruko kosmetik di Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (21/9) pukul 20.30 WIB.
Berawal dari polisi menerima laporan warga adanya pria yang mengedarkan obat-obatan berbahaya. Polisi segera merapat ke lokasi.
“Seorang laki-laki yang diduga telah mengedarkan obat-obatan berbahaya di sebuah ruko yang menjual kosmetik,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward Danel, Rabu (22/9/2021).
Ketika polisi sampai di lokasi, masyarakat sudah berkumpul. Pelaku telah diamankan warga sekitar.
“Setelah diinterogasi oleh petugas kepolisian, (pelaku) mengakui perbuatan selanjutnya melakukan penggeledahan dalam ruko tersebut dan menemukan barang bukti,” ucap Edward.
Barang bukti yang diamankan adalah 2 botol plastik berisi pil warna kuning jenis Hexymer jumlah 1.180 butir/tablet, 1.035 butir pil Tramadol HCL, 87 butir pil Trihexyphinidyl, uang tunai sejumlah Rp 220.000, dan 360 plastik klip bening cap jempol.
Pelaku dijerat Pasal 197 UU RI 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 83 UU RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan. (SP)