suryapagi.com
RAGAMSELEBRITAS

Oi, Putri Nia Daniaty Resmi Jadi Tersangka Dugaan Penipuan CPNS

SPcom JAKARTA – Olivia Nathania, putri penyanyi gaek Nia Daniaty telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal kasus dugaan penipuan dengan modus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Terkait kasus tersebut, Olivia Nathania dijerat pasal penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Dijerat dengan pasal 378 yang berdasarkan laporan kepada kita tentang penipuan CPNS itu,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian saat dikonfirmasi, Kamis (11/11).

Lanjut Jerry Siagian, tak menutup kemungkinan adanya pasal baru yang disangkakan kepada Olivia Nathania. Apalagi saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung.

“Sementara itu yang bisa dibuktikan oleh penyidik pasal 378 (KUHP),” ujarnya, seperti dilansir liputan6.com.

Seperti deketahui sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya dilaporkan ke Metro Jaya atas dugaan penipuan bermodus perekrutan PNS pada 23 September 2021.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA.Setelah menjalani beberapa kali pemeriksaan, Olivia Nathania akhirnya ditetapkan. Surat penetapan sebagai tersangka diterima pengacara Olivia pada 9 November 2021.

Sebagai kuasa hukum, Susanti Agustina, menegaskan sejauh ini Rafly N Tilaar, suami Olivia Nathania, kliennya, belum ada panggilan lagi terkait kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan Surat CPNS.

Rafly N Tilaar juga tak hadir hari ini mendampingi anak Nia Daniaty, itu untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/11)

“Untuk suami saya enggak tahu ya. Jangan ditanya dulu ya kan kita bicaranya Oi (sapaan akrab Olivia),” kata Susanti Agustina. (SP)

Related posts

Ini Doa KD Untuk Aurel Jelang Melahirkan

Ester Minar

Innallilahi, Pak Ogah Meninggal Dunia

Ester Minar

Bos PS Store, Putra Siregar Ditangkap Atas Kasus Penganiayaan

Ester Minar

Leave a Comment