suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Seorang Dukun Terancam Hukuman Mati Usai Racuni 2 Pedagang Sayur

SPcom MAGELANG – Seorang dukun berinisial IS (57) dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati lantaran meracuni dua orang pedagang sayur himgga tewas di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

“Perkara pembunuhan berencana atau pembunuhan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Aron Sebastian, Jumat (19/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku meracuni korban, L (31) dan W (38), dengan mencampur minuman dan potas yang mengandung sianida. Motifnya, tersangka ingin menguasai uang Rp 25 juta yang dibawa korban.

“Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka mengaku telah meracuni korban. Pada saat mendengar korban membawa uang Rp 25 juta, di situ muncul rencana dari tersangka untuk menguasai uang tersebut dengan cara membunuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan.

Korban memang berniat untuk menggandakan uang setelah tergiur iming-iming tersangka.

Sementara itu, tersangka IS mengaku tidak bisa menggandakan uang, dan uang korban tersebut niatnya akan dipakai untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Uang buat simpanan harian,” kata IS saat dihadirkan dalam jumpa pers.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah mayat dua korban ditemukan di pinggir jalan di Dusun Sukoyoso, Desa Sukomakmur, Kecamatan Kajoran, Rabu (10/11) pukul 20.30 WIB. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka, Kamis (11/11) malam.

“Kami selidiki mengarah kepada tersangka IS. Tersangka ini pekerjaan petani, dalam arti kami sebut dukun,” kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, Jumat (19/11). (SP)

Related posts

Seluruh Kantor BRI di Aceh Akan Segera Ditutup, Dialihkan Ke BSI

Ester Minar

Jajaran Pemkab Bengkulu Utara Gelar Halal Bihalal

Sandi

Viral, Wanita Melahirkan Saat Naik Gunung

Ester Minar

Leave a Comment