suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Palsukan Surat Kematian dan KTP, Kepala KUA Ditetapkan Sebagai Tersangka

SPcom BADUNG – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali, bernama Abdul Munir (43) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung.

Pria tersebut dijadikan tersangka lantaran diduga memalsukan surat kematian, kartu tanda penduduk (KTP), dan kartu keluarga (KK).

“Tersangka melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan cara tersangka membuatkan surat pernyataan kematian dan surat keterangan kematian palsu,” kata Kajari Badung, I Ketut Maha Agung, Rabu (24/11/2021).

Maha Agung menjelaskan, sekitar Agustus 2019, tersangka Abdul Munir selaku Kepala KUA Kecamatan Petang, Badung, membuatkan surat keterangan kematian palsu atas nama Diah Suartini (54).

Surat tersebut menerangkan bahwa Diah Suartini telah meninggal dunia, padahal yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat hingga kini.

“Tidak dijelaskan meninggalnya karena apa, suratnya dia ketik sendiri, cuma dijelaskan di sana telah meninggal saja dan diserahkan ke kepala desa untuk dimintakan tanda tangan,” ucapnya.

Selain surat-surat tersebut, tersangka memalsukan KTP dan KK seorang wiraswasta bernama Suraji (56) dan Hernanik.

Surat-surat tersebut kemudian digunakan oleh Suraji sebagai lampiran persyaratan pengurusan perkawinan antara Suraji dengan Hernanik. Padahal tersangka Suraji masih berstatus suami sah Diah Suartini.

“Abdul Munir yang sebagai kepala KUA membantu Suraji mempersiapkan semua persyaratan pernikahan dengan cara memalsukan surat keterangan kematian, KTP, KK lalu menikahkan Suraji dan Hernanik, lalu mendapat uang Rp 1,5 juta dari Suraji,” ujarnya.

“Sehingga dengan adanya hal ini menimbulkan kerugian bagi korban (Diah Suartini), yaitu berdampak psikologis bagi korban yang masih sampai saat ini dalam keadaan hidup,” tambahnya.

Akhirnya Kejari Badung juga turut menetapkan Suraji sebagai tersangka. Abdul Munir dan Suraji kini didakwa dengan Pasal 263 atau Pasal 264 atau Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun.

Kemudian berkas tersangka Abdul Munir dan Suraji beserta barang bukti telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu (24/11) sekitar pukul 13.00 Wita. (SP)

Related posts

9 Anggota DPR RI Positif Covid-19, Kegiatan Dibatasi

Sandi

Masa Tenang Pemilu Mulai 11 Februari 2024, Ini Aturan dan Larangannya

Ester Minar

Rayakan Ulang Tahun Sweet-17 Tanpa Prokes, Sejumlah Pelajar di Jambi Dibubarkan Petugas

Ester Minar

Leave a Comment