suryapagi.com
NEWSREGIONAL

Palsukan Merek Seprai, Seorang Pedagang Ditangkap

SPcom BOJONEGORO – Seorang pedagang berinisial BFS (37) diamankan polisi karena seprai yang dijualnya memalsukan merek lain.

Pelaku membuat sendiri seprai tersebut lalu memberinya merek Bonita. Padahal merek tersebut adalah merek yang telah terdaftar.

“Pelaku memproduksi sprei merek Bonita palsu. Padahal seprai Bonita ini sudah dimiliki orang lain dan sudah dipatenkan melalui Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Sehingga merugikan pihak produsen seprai Bonita,” ujar Wakapolres Bojonegoro, Kompol Wahyudin Latif, Senin (3/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fran Delanta Kambaren mengatakan pelaku selain memproduksi dan memalsukan merek, juga mengedarkan sendiri hasil produksinya di Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.

“Kegiatan produksi dan pemasaran seprai merk Bonita palsu ini dilakukan sendiri oleh pelaku,” imbuh Fran.

Kasus ini terungkap setelah pemilik merek seprai Bonita menyamar jadi pembeli di tempat pelaku menjualnya. Setelah dilakukan pengecekan, baru diketahui jika seprai tersebut palsu.

Berbekal dari laporan pemilik merek, polisi akhirnya dapat menangkap pelaku dan mengungkap kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, selama ini pelaku nekat memproduksi seprai palsu demi menghidupi keluarga.

“Dalam memproduksi seprai dengan merek palsu, pelaku menggunakan alat cetak berupa printer dan bahan kain,” jelas Fran.

Saat ini pelaku dan barang bukti tumpukan seprai merek Bonita palsu telah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk penyidikan dan pengembangan kasus ini.

BFS ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. (SP)

Related posts

Eks Ketua KPU Resmi Ditahan

Ester Minar

Modus Gandakan Uang, Pria Tipu Korban Hingga Ratusan Juta

Ester Minar

Kelola 43 Aplikasi Pinjol Ilegal, 5 Orang Ditangkap

Ester Minar

Leave a Comment